AWAS! Kesalahan Fatal Ini Bisa Bikin Lisensi Operator Uap Anda Dicabut Sesuai Aturan Terbaru 2025
Pemerintah telah meresmikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025, sebuah langkah besar yang merombak total aturan main bagi seluruh Operator Pesawat Uap di Indonesia. Aturan baru ini tidak hanya memperketat syarat kualifikasi, tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran. Kelalaian kecil atau ketidaktahuan terhadap kewajiban baru bisa berakibat fatal, bahkan hingga pencabutan lisensi K3 yang menjadi nyawa profesi Anda. Sebelum terlambat, pahami ringkasan lengkap peraturan ini untuk mengamankan karier dan memastikan Anda tidak melakukan kesalahan yang bisa merugikan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2025 Tentang Operator Pesawat Uap
Peraturan ini adalah acuan hukum terbaru yang mengatur kualifikasi, syarat, tugas, dan kewenangan bagi Operator Pesawat Uap di Indonesia, menggantikan peraturan tahun 1988 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan kompetensi saat ini.
1. Kualifikasi dan Kewenangan Operator
Kualifikasi operator tetap dibagi menjadi dua kelas, namun dengan detail kewenangan yang diperbarui:
Operator Kelas I:
Berwenang melayani:
Ketel uap dengan kapasitas lebih besar dari 10 ton/jam.
Sterilizer, Pemanas Minyak (Oil Heater), dan peralatan sejenis untuk semua ukuran.
Berwenang mengawasi kegiatan Operator Kelas II jika diperlukan.
Operator Kelas II:
Berwenang melayani:
Ketel uap dengan kapasitas paling tinggi 10 ton/jam.
Sterilizer, Pemanas Minyak (Oil Heater), dan peralatan sejenis untuk semua ukuran.
2. Syarat-Syarat Baru Menjadi Operator
Syarat untuk menjadi operator telah diperbarui, dengan penekanan pada Sertifikat Kompetensi Kerja.
Untuk Operator Kelas I:
Usia: Minimal 20 tahun.
Pendidikan/Pengalaman: Berpendidikan minimal SLTA/sederajat ATAU berpengalaman membantu pengoperasian Pesawat Uap minimal 2 tahun.
Kompetensi: Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya.
Kewenangan: Wajib memiliki Lisensi K3 Operator Pesawat Uap Kelas I.
Untuk Operator Kelas II:
Usia: Minimal 19 tahun.
Pendidikan/Pengalaman: Berpendidikan minimal SLTP/sederajat ATAU berpengalaman membantu pengoperasian Pesawat Uap minimal 1 tahun.
Kompetensi: Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya.
Kewenangan: Wajib memiliki Lisensi K3 Operator Pesawat Uap Kelas II.
Catatan Penting: Kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang berbasis SKKNI adalah pembaruan utama dari peraturan sebelumnya.
3. Tata Cara Memperoleh Lisensi K3
Proses untuk mendapatkan Lisensi K3 kini dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan, yang intinya meliputi:
Surat permohonan.
Ijazah pendidikan terakhir atau Surat keterangan pengalaman kerja.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sertifikat Kompetensi Kerja yang sesuai.
Pas foto latar belakang merah.
Lisensi K3 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
4. Kewajiban Utama Operator
Kewajiban operator dipertegas, antara lain:
Mematuhi peraturan K3 dan melaksanakan Standar Prosedur Kerja (SOP) yang aman.
Melakukan pengecekan dan monitoring kondisi pesawat uap dan perlengkapan keselamatannya.
Mengisi buku laporan harian pengoperasian secara detail (tekanan, produksi uap, pH air, dll).
Tidak meninggalkan tempat kerja selama pesawat uap beroperasi.
Melaporkan setiap kerusakan atau gangguan kepada atasan.
Kesimpulan
Permenaker No. 4 Tahun 2025 kini menjadi satu-satunya acuan yang sah untuk kualifikasi dan syarat personel Operator Pesawat Uap. Peraturan ini menekankan pentingnya kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja dari lembaga sertifikasi profesi, sejalan dengan perkembangan standar industri modern. Dokumen lengkap Permenaker No 4 Tahun 2025 dapat diakses disini!
Baca juga :
Kenali Perbedaan K3 Umum dan K3 Spesialis serta Peluang Karir Menjadi Ahli K3