AWAS! Kesalahan Fatal Ini Bisa Bikin Lisensi Operator Uap Anda Dicabut Sesuai Aturan Terbaru 2025

Pemerintah telah meresmikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025, sebuah langkah besar yang merombak total aturan main bagi seluruh Operator Pesawat Uap di Indonesia. Aturan baru ini tidak hanya memperketat syarat kualifikasi, tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran. Kelalaian kecil atau ketidaktahuan terhadap kewajiban baru bisa berakibat fatal, bahkan hingga pencabutan lisensi K3 yang menjadi nyawa profesi Anda. Sebelum terlambat, pahami ringkasan lengkap peraturan ini untuk mengamankan karier dan memastikan Anda tidak melakukan kesalahan yang bisa merugikan. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2025 Tentang Operator Pesawat Uap

Peraturan ini adalah acuan hukum terbaru yang mengatur kualifikasi, syarat, tugas, dan kewenangan bagi Operator Pesawat Uap di Indonesia, menggantikan peraturan tahun 1988 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan kompetensi saat ini.

1. Kualifikasi dan Kewenangan Operator

Kualifikasi operator tetap dibagi menjadi dua kelas, namun dengan detail kewenangan yang diperbarui:

2. Syarat-Syarat Baru Menjadi Operator

Syarat untuk menjadi operator telah diperbarui, dengan penekanan pada Sertifikat Kompetensi Kerja.

Untuk Operator Kelas I:

Untuk Operator Kelas II:

Catatan Penting: Kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang berbasis SKKNI adalah pembaruan utama dari peraturan sebelumnya.

3. Tata Cara Memperoleh Lisensi K3

Proses untuk mendapatkan Lisensi K3 kini dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan, yang intinya meliputi:

Lisensi K3 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

4. Kewajiban Utama Operator

Kewajiban operator dipertegas, antara lain:


Kesimpulan

Permenaker No. 4 Tahun 2025 kini menjadi satu-satunya acuan yang sah untuk kualifikasi dan syarat personel Operator Pesawat Uap. Peraturan ini menekankan pentingnya kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja dari lembaga sertifikasi profesi, sejalan dengan perkembangan standar industri modern. Dokumen lengkap Permenaker No 4 Tahun 2025 dapat diakses disini!


Baca juga :
Kenali Perbedaan K3 Umum dan K3 Spesialis serta Peluang Karir Menjadi Ahli K3