Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu. Tangki Timbun merupakan peralatan produksi yang mempunyai resiko berbahaya sangat tinggi. Resiko itu mengintai perusahaan apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan K3 dalam perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.
TANGKI TIMBUN MENURUT PERMENAKER NO 37 TAHUN 2016 :
Bejana penyimpanan gas, campuran gas
Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan
Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan
Bejana proses dan Pesawat pendingin.
Bejana Tekanan di atas mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm² {satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.
SEDANGKAN UNTUK TANGKI TIMBUN MELIPUTI:
Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
Tangki penimbun cairan bahan berbahaya dan
Tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius)
Biaya Rp. 4.800.000,-
Biaya Rp. 5.300.000,-