Motor Grader juga umum disebut road grader atau motor grader, adalah alat berat dengan pisau panjang yang digunakan untuk meratakan permukaan dalam proses perataan. Umumnya grader memiliki tiga as roda, dengan mesin dan kabin berada di atas as roda belakang di satu ujung kendaraan dan as ketiga pada bagian ujung depan kendaraan, dengan blade berada di antaranya. Di beberapa negara, seperti Finlandia, hampir setiap grader dilengkapi dengan blade kedua yang ditempatkan di bagian depan as roda depan. Beberapa pekerja konstruksi sering menyebut keseluruhan mesin sebagai "blade". Rentang kapasitas blade adalah dari 2,50 sampai 7.30 m serta rentang kapasitas mesin mulai dari 93–373 kW (125–500 hp). Beberapa grader dapat mengoperasikan beberapa alat tambahan, atau digunakan untuk pekerjaan yang berbeda seperti penambangan bawah tanah. Dalam teknik sipil, fungsi grader adalah untuk "penyelesaian akhir" (tepatnya untuk memperbaiki atau mengatur). "Perataan kasar" biasanya dilakukan oleh alat berat atau kendaraan konstruksi seperti scraper dan buldoser. Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat & Angkut (PAA) dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, Traktor, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
TUJUAN DARI RIKSA UJI MOTOR GRADER
Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut.
Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur).
Membuktikan Kestabilan dalam operasi
Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
DASAR HUKUM RIKSA UJI MOTOR GRADER
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
Standard International (Pedoman).
Biaya Rp. 2.800.000,-