Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) sering kita jumpai disetiap perusahaan yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga. mengolah dan atau membuat bahan, barang, produk yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari PTP tersebut harus dipasang alat pengaman untuk melindungi orang atau benda disekitarnya. Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PTP. Mesin Konvensional adalah sebuah mesin yang memanfaatkan energi listrik kemudian ditransfer menjadi gerak, baik menjadi gerak berputar atau gerakan bolak balik. Fungsi utamanya adalah manufaktur secara konvensional terhadap suatu benda kerja menjadi komponen mekanik. Contoh :
Mesin Bubut (Turning Machine)
Mesin Frais (Milling Machine)
Mesin Gerinda (Grinding Machine)
Mesin Bor (Drilling Machine)
Mesin bubut adalah mesin perkakas yang proses pemotongan logam dengan proses putar (turning cutting metal process). Benda kerja yang diproses adalah benda kerja berbentuk silinder baik solid shaft maupun hallow shaft. Mesin frais adalah termasuk mesin perkakas proses pemotongan logam dengan proses putar (turning cutting metal process). Pemotongan logam pada mesin frais menggunakan alat potong berputar bergigi banyak (multi edge cutting tool). Mesin gerinda adalah salah satu mesin perkakas yang digunakan untuk memotong/mengasah benda kerja dengan tujuan tertentu. Prinsip kerja mesin gerinda adalah roda gerinda berputar bersentuhan dengan benda kerja dan terjadi pemotongan/pengasahan. Mesin bor adalah mesin untuk membuat lubang berbentuk silinder dalam bahan yang pejal atau untuk mengebor lubang menjadi lebih besar. Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap mesin produksi atau alat perkakas harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.
TUJUAN DARI RIKSA/UJI :
Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; danÂ
menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
Membuktikan Kestabilan dalam operasi
Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
ASME section V for NDT Procedure.
Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
Dokumen teknis dari pemanufaktur
Biaya Rp. 4.300.000,-