Pemeriksaan instalasi listrik dan penyalur petir perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kelayakan perlindungan terhadap pekerja maupun peralatan produksi. Pada Tahun 2015 Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan tentang K3 Instalasi Listrik yaitu Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan K3 tentang Penyalur Petir yaitu Permenaker No. 31 Tahun 2015.
TUJUAN RIKSA UJI INSTALASI LISTRIK
Memastikan pemasangan, Pengukuran dan kelayakan operasi Electric Generator
Memastikan pemasangan, Pengukuran dan kelayakan operasi Transfomator
Memastikan pemasangan dan kelayakan operasi Panel ATS Generator
Memastikan pemasangan, Pengukuran dan kelayakan operasi Panel LVMDP
Memastikan pemasanganProteksi Instalasi tegangan Rendah dan
Memastikan pemasangan, Pengukuran dan kelayakan operasi InstalasiPenerangan
Memastikan pemasangan, Pengukuran dan kelayakan operasi Instalasi Daya dan Tenaga
Memastikan pemasangan, Pengukuran dan kelayakan operasi Penyalur Petir
Memastikan pemasangan, Pengukuran dan kelayakan operasi Pembumian
Memberikan rekomendasi perbaikan pada sistem kelistrikan dan perlengkapannya.
POKOK PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN INSTALASI LISTRIK ( RIKSA UJI LISTRIK )
Dokumen Gambar Lengkap Instalasi Listrik Setempat.
Pemeriksaan cara pemasangan / visual dan pengecekan material (Kabel Suplai, PHB, Hantaran Utama, Kotak Kontak, Saklar, Fitting, Grounding).
Pengecekan kontinuitas, terminasi dan sambungan.
Pengecekan polaritas, warna.labeling (penandaan).
Pengukuran tahanan isolasi.
Pengukuran resistansi pembumian.
Fungsi proteksi system instalasi listrik.
Lain-lain seperti peruntukannya, alamat, gardu dan sifat instalasi.
Laporan Hasil Permeriksaan (LHP).
LANGKAH-LANGKAH RIKSA UJI INSTALASI LISTRIK
Persiapan yang dilakukan, meliputi
Permit (Izin Kerja Pemeriksaan Listrik)
Perlengkapan APD
Perlengkapan Alat Ukur
Gambar teknis (Instalasi , Single line dan denah lokasi )
Safety Induction dan Tool box meeting
Pemeriksaan
Pengujian & Pengukuran
Pencatatan Uji Riksa
Perhitungan & Analisa
Pelaporan
METODE RIKSA UJI INSTALASI LISTRIK
Pengamatan secara langsung:
Amati kondisi lingkungan, (akses masuk,jalur evakuasi,dll)
Pemeriksa dan amati kondisi fisik Generator,Name plate, panel control ATS , Panel LVMDP dan kelengkapannya, serta sistem proteksi, (catat)
Pengujian dan Pengukuran tahanan belitan stator Generator dengan alat ukur Metrel MI 3103
Pengujian dan Pengukuran dengan memakai High Voltage Insulation Tester Kyoritsu Model 3175 untuk menguji nilai tahanan isolasi KHA pada Panel Power / Panel Daya
Pengujian dan Pengukuran pembumian dengan memakai Earth Tester Pontavi WH2 Untuk mengukur
Biaya Rp. 4.300.000,-
Biaya Rp. 5.300.000,-