Riksa Uji Forklift adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun baru pada forklift. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.
TUJUAN DARI RIKSA UJI FORKLIFT :
Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut.
Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur).
Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
DASAR HUKUM RIKSA UJI FORKLIFT :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
Standard International (Pedoman).Â
Biaya Rp. 4.300.000,-
Biaya Rp. 4.800.000,-
Biaya Rp. 5.300.000,-