Pesawat Eskalator umum kita temui di tempat – tempat perbelanjaan ataupun pusat perkantoran. Eskalator sendiri adalah pesawat angkat yang mampu memindahkan 8000 orang per jam terus menerus. Sejak pesawat elevator dan eskalator digunakan di Indonesia, sudah banyak terjadi beberapa kecelakaan, disamping itu banyak peristiwa hampir celaka yang tidak pernah terungkap karena merasa tidak perlu dilaporkan. Statistik di negara – negara maju menunjukkan insiden per unit instalasi eskalator mencapai 10 kali lipat dibanding instalasi listrik. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, Pesawat Elevator dan Eskalator perlu dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian secara berkala. Pemerintah Indonesia pada tahun 2017 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Elevator dan Eskalator. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Pesawat Elevator dan Eskalator. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap Pesawat Elevator dan Eskalator harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji Lift dan Eskalator) secara berkala.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Verifikasi terhadap lift merupakan layanan pemeriksaan yang terdiri dari serangkaian pengujian komprehensif terhadap kinerja alat angkat untuk mendefinisikan titik kritis yang berpotensi menimbulkan bahaya dan kondisi tidak terkontrol lainnya.
Standar Kami melaksanakan inspeksi dengan mengacu kepada standar-standar nasional dan internasional yang disepakati.
Proses verifikasi yang dilakukan berupa
Kaji ulang (review) dan verifikasi kesesuaian spesifikasi objek dengan dokumen teknis
Pengamatan visual terhadap objek dan identifikasi objek
Pencatatan data lapangan
Melakukan perbandingan kesesuaian teknis dengan standar nasional, internasional dan regulasi lokal
Melakukan evaluasi dan justifikasi teknis dalam rangka keberterimaan terhadap standar dan owner specification • Analisis kelayakan objek/peralatan
Pembuatan laporan hasil pemeriksaan
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA ESKALATOR :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.6/MEN/2017, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Referensi :
ASME A17-1-2000 mengenai Safety Code For Elevators and Escalators, American Society of Mechanical Engineers
ASME A17-2-2001 mengenai Guide For Inspection of Elevators, Escalators, and Moving Walks, American Society of Mechanical Engineers
SNI 03-2190-1999 mengenai Syarat-syarat umum Konstruksi Lif Penumpang yang dijalankandengan Motor Traksi
SNI 03-7017.1-2004 mengenai Pemeriksaan dan Pengujian Lif Traksi pada Bangunan Gedung, Pemeriksaan dan Pengujian serah terima
SNI 03-7017.2-2004 mengenai Pemeriksaan dan Pengujian Lif Traksi pada Bangunan Gedung, Pemeriksaan dan Pengujian Berkala.
Biaya Rp. 3.800.000,-