Uji Riksa Bulldozer adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun baru pada Bulldozer. Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No. 4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap Bulldozer harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki Bulldozer. Dengan ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan K3 dalam perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.
TUJUAN DARI RIKSA UJI BULLDOZER
Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut.
Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur).
Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).
DASAR HUKUM RIKSA UJI BULLDOZER
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
Standard International (Pedoman).
Biaya Rp. 4.300.000,-