Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
Petugas Peran Kebakaran
Regu Penanggulangan Kebakaraan
Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Persyaratan :
Photocopy 2 rangkap pendidikan akhir minimal
Pas Photo 3×4 4 pcs background merah
Pas Photo 2×3 4 pcs background merah
Curriculum Vitae
Sehat jasmani dan Rohani
Pendidikan minimal SLTA
Fasilitas :
Kemeja safety merah lengan Panjang
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat dari Kemnaker
Kartu Lisensi dari Kemnaker
Sertifikat Training dari Ajisaka
2x coffee break
Makan Siang
Jadwal Pelaksanaan :
21 - 26 April 2025
05 - 10 Mei 2025
30 Juni - 05 Juli 2025
Biaya :
Rp. 8.500.000,- (Harga Normal)
Rp. 7.200.000,- (Early Bird)