Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
Petugas Peran Kebakaran
Regu Penanggulangan Kebakaraan
Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Persyaratan :
Photocopy 2 rangkap pendidikan akhir minimal
Pas Photo 3×4 4 pcs background merah
Pas Photo 2×3 4 pcs background merah
Curriculum Vitae
Bekerja di perusahaan tersebut minimal 5 (lima) tahun
Sehat jasmani dan rohani
Pendidikan minimal SLTA
Telah mengikuti kursus teknis penaggulanagan kebakaran tingkat dasar (kelas D) dan tingkat dasar dua (kelas C)
Fasilitas :
• Kemeja safety merah lengan Panjang
• Hard / Soft Copy Materi Training
• Sertifikat dari Kemnaker
• Kartu Lisensi dari Kemnaker
• Sertifikat Training dari Ajisaka
• 2x coffee break
• Makan Siang
Jadwal Pelaksanaan :
21 - 26 April 2025
09 - 14 Juni 2025
Lokasi : Bogor
Biaya :
Rp. 9.000.000,- (Harga Normal)
Rp. 8.500.000,- (Early Bird)