Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapat menjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan pada setiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan) dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan. Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahan kimia beresiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak pada industri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber daya lainnya. Untuk itu diperlukan pemahaman guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia tersebut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang dan Petugas K3 Kimia. Petugas K3 Kimia adalah tenaga ahli berkeahlian khusus yang ditunjuk untuk menangani bahan – bahan kimia dan bahan –bahan berbahaya di tempat kerja.
Persyaratan :
Pendidikan Minimal SMA Sederajat
Membawa Foto Copy Kartu Identitas
Membawa Foto Copy Ijasah Terakhir
Membawa Surat Recomendasi dari Perusahaan
Membawa surat keterangan sehat
Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 5 lembar (background merah)
Fasilitas :
Transportasi lokal (penginapan-pelatihan)
Module / Handout
Sertifikat & SKP
Training Kit
Soft Copy Materi
Coffee Break & Lunch
Souvenir
Jadwal Pelaksanaan :
14 - 19 & 21 April 2025
05 - 10 Mei 2025
30 Juni - 05 Juli 2025
28 Juli - 02 Agustus 2025
25 - 30 Agustus 2025
22 - 27 September 2025
20 - 25 Oktober 2025
17 - 22 November 2025
08 - 13 Desember 2025
Biaya Rp. 9.500.000,-