Petugas K3 Kimia (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kimia) adalah seorang profesional yang bertugas memastikan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan yang melibatkan bahan kimia. Tugas utama petugas K3 Kimia mencakup pengawasan, identifikasi bahaya, dan pengelolaan risiko terkait bahan kimia di tempat kerja.
Implementasi K3 Kimia sangat penting bagi perusahaan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja serta individu lainnya yang berada di lingkungan kerja yang sama, terutama terkait dengan bahaya yang ditimbulkan oleh bahan kimia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit mengatur secara rinci pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, termasuk kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan ahli K3 kimia.
Peran Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.187/MEN/1999. Pasal 1 peraturan ini menyatakan bahwa pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, mengolah, memproduksi, atau mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya tersebut guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Persyaratan :
Berpendidikan minimal SMA/SMU
Membawa Foto Copy Kartu Identitas
Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
Fasilitas :
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat dari Depnakertrans
Kartu Lisensi dari Depnakertrans
Sertifikat Training dari Ajisaka
2x coffee break
Makan Siang
Jadwal Pelaksanaan :
14 - 21 April 2025
05 - 10 Mei 2025
30 Juni - 05 Juli 2025
28 Juli - 02 Agustus 2025
25 - 30 Agustus 2025
22 - 27 September 2025
20 - 25 Oktober 2025
17 - 22 November 2025
08 - 13 Desember 2025
Biaya : Rp. 9.500.000,-