Keselamatan pada saat menggunakan forklift selalu menjadi perhatian. Tingkat kecelakaan yang terjadi akibat dari kecerobohan operator forklift menjadi kerugian banyak pihak. Ini harus di minimalisir dan di jadikan pengalaman agar tidak terjadi lagi di hari yang akan datang. Keselamatan kerja pada saat menggunakan forklift menjadi harga mahal dan harus terus di pertahankan demi menunjang hidup yang lebih baik, dari sisi operator maupun dari sisi perusahaan pemilik forklift. Dalam penggunaan forklift hal yang pertama harus di perhatikan yakni operator, seorang operator forklift wajib mempunyai SIO (Surat Ijin Operator). meskipun seorang operator yang sudah mahir sekalipun tetap saja operator tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku. Karena operator yang mempunyai SIO mengerti betul akan dasar – dasar keselamatan kerja Pada Forklift. Penyelenggaraan pelatihan operator forklift sesuai dengan:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
Persyaratan :
Membawa Foto Copy Kartu Identitas
Membawa Foto Copy Ijazah terakhir
Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
Fasilitas :
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat dari Kemnaker
Kartu Lisensi (SIO) dari Kemnaker
Sertifikat Training dari Ajisaka
2x coffee break
Makan Siang
Jadwal Pelaksanaan :
19 - 22 Mei 2025
14 - 17 Juli 2025
11 - 14 Agustus 2025
20 - 23 Oktober 2025
17 - 20 November 2025
Biaya : Rp. 8.399.000
Pelaksanaan : BSD (Tangerang)