Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (selanjutnya disebut K3) pada pada fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan hal yang dipersyaratkan oleh UU No 1 Th 1970, Jo UU No. 36 Th 2009, Jo UU No. 44 Th 2009, Jo PP No. 50 Th 2012, Jo Permenkes No. 66 Th 2016 dan Permenkes No. No. 12 Th 2020. Tujuan Pelatihan setelah selesai mengikuti pembinaan ini peserta diharapkan mampu :
Memahami dan menguasai prinsip K3 dirumah sakit sekaligus sistem manajemen K3 (SMK3) di rumah sakit.
Memahami tentang peraturan perundangan dan kebijakan K3 dirumah sakit
Merencanakan dan menyusun program K3 dirumah sakit
Mempersiapkan rumah sakit memenuhi standar Akreditasi (starkes) rumah sakit
Persyaratan :
Ijazah Minimal D3 Kesehatan
Foto Background Merah
KTP
Surat Keterangan dari Perusahaan
Surat Keterangan Sehat
Fasilitas :
Sertifikat K3 Rumah Sakit Kemnaker RI
Tas Daypack, Polo Shirt Ekslusif
Training Kit
Soft File Materi
E-Modul
Jadwal Pelaksanaan :
24 - 27 Februari 2025
17 - 20 Maret 2025
26 - 30 April 2025
19 - 22 Mei 2025
17 - 20 Juni 2025
22 - 25 Juli 2025
16 - 20 Agustus 2025
Biaya :
Rp. 5.500.000,- (Harga Normal)
Rp. 3.800.000,- (Early Bird)
Pelaksanaan : Online Training