Salah satu syarat untuk menjadi Ahli K3 Pemadam Kebakaran (Kelas A) adalah sudah memiliki Sertifikat Kelas D, C dan B, sehingga dalam hal ini dibuat sekaligus dari D, C, B kemudian baru Kelas A. Kelas B adalah untuk Ketua Regu Pemadam Kebakaran membawahi dan mengawasi Petugas Pemadam/penanggulangan Kebakarann dalam melaksanakan tugasnya. Sedangan Kelas A yang menjabat sebagai Ahli K3 Pemadama Kebakaran bertugas membawahi dan mengawasi seluruh kegiatan penanggulangan kebakaran yang dilakukan oleh 1 atau beberapa regu penanggulangan kebakaran. Disamping mengawasi, Ahli K3 Pemadam Kebakaran bertanggung jawab penuh atas terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dengan meminimalisir sekecil mungkin resiko terjadinya kebakaran di tempat kerja.
Persyaratan :
Min Pend. D3/Sederajat
Scan Sertifikat K3 Kebakaran Kelas D&C
Memiliki Email Aktif di Google
Memiliki Laptop dan Memiliki Kuota Internet
Wajib Swab Antigen dan Wajib Vaksin (min Dosis Pertama)
Fasilitas :
Sertifikat, Lisensi Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran dan SKP Ahli K3 Spesialis Kebakaran Kemnaker RI
Training Kit
Modul
Souvenir
Jadwal Pelaksanaan :
Biaya Rp. 12.000.000,-