Training Juru Las ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Welder Certificate berdasarkan Permenakertrans No:PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi. Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las. JURU LAS / WELDER Tenaga kerja yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus pengelasan (welder) untuk ditempatkan pada jabatan tenaga teknik khusus sesuai dengan bidang keahliannya atau bidang ketrampilannya sebagai juru las. KUALIFIKASI JURU LAS Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas : Juru Las Kelas I (satu) Juru Las Kelas II (dua) Juru Las Kelas III (tiga) Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga) Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu) Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu) URAIAN PEKERJAAN Juru Las Kelas I (satu) melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan. Juru Las Kelas II (dua) melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap. Juru Las Kelas III (tiga) melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.
Persyaratan :
Minimal berijazah SLTP/setingkat, memiliki pengalaman kerja 2 tahun
Berijazah SLTA/setingkat, memiliki pengalaman kerja 1 tahun
Sehat jasmani dan Rohani
Umur sekurang-kurangnya 18 tahun
Pernah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau yang telah memenuhi syarat
Membawa Foto Copy Kartu Identitas 7. Membawa Foto Copy ijazah terakhir
Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
Fasilitas :
Materi Training Sertifikat dari Depnakertrans
Kartu Lisensi dari Depnakertrans
Discount alumni untuk pelatihan lainnya
2x coffee break
Makan Siang
Jadwal Pelaksanaan :
10 - 15 Maret 2025
21 - 26 April 2025
19 - 24 Mei 2025
16 - 21 Juni 2025
15 - 18 Juli 2025
19 - 22 Agustus 2025
16 - 19 September 2025
14 - 17 Oktober 2025
18 - 21 November 2025
16 - 19 Desember 2025
Lokasi : Jakarta Timur
Biaya :
GTAW Kelas 1 : Rp. 21.700.000,-
GTAW Kelas 2 : Rp. 20.200.000,-
GTAW Kelas 3 : Rp. 19.700.000,-