Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semua perusahaan wajib menerapkan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan mempunyai tenaga kerja kurang dari 100 namun memiliki potensi bahaya tinggi. Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan audit internal dan tinjauan terlebih dahulu oleh manajemen sebelum diaudit oleh lembaga audit (eksternal) yang telah diakui oleh pemerintah. Dari Hasil audit SMK3 diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Persyaratan :
Scan Ijazah terakhir (Minimal D3)
Scan Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI
Scan Identitas KTP
File Foto Background Merah
Curriculum Vitae (mencantumkan Gol Darah)
Surat Keterangan Sehat
Surat Penugasan / Rekomendasi dari Perusahaan
Fasilitas :
Soft File Materi Training
Modul Auditor SMK3
Soft File Modul Auditor SMK3
Soft File Perundang-Undangan K3
Sertifikat Auditor SMK3 dari Kemnaker RI
Sertifikat Training dari PJK3 Ajisaka
Buku Peraturan Pemerintah No.50 Th 2012
Workshop Pelaksanaan Audit SMK3
Tas Daypack,Training Kit, Polo Shirt Ekslusif
Snack, Coffe Break 2x dan Lunch
Jadwal Pelaksanaan :
22 - 26 Februari 2025
03 - 08 Maret 2025
21 - 26 April 2025
19 - 24 Mei 2025
16 - 21 Juni 2025
21 - 26 Juli 2025
18 - 23 Agustus 2025
Biaya Rp. 6.000.000,-
Biaya :
Rp. 5.000.000,- (Harga Normal)
Rp. 4.000.000,- (Early Bird)