Industri Konstruksi adalah pekerjaan yang penuh risiko, dibandingkan industri yang lain seperti manufaktur, Cargo, Stevedoring dan lain-lain industri konstruksi menduduki peringkat pertama dalam jumlah kecelakaan meninggal bahkan dua kali lipat dibandingkan dengan industri manufaktur. Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Utama K3- Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 (tiga) bulan adalah wajib memiliki 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi, Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia jasa Konstruksi (Kontraktor), Untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Madya K3 Konstruksi dan OHSAS 18001:2007 (Occupational Health & Safety Assessment Series) merupakan javvaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional dan internasional.
Persyaratan :
Pendidikan Min D3/sederajat
Sudah mengikuti sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi
Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
Mengisi biodata
Fasilitas :
Transportasi lokal (penginapan-pelatihan)
Module / Handout
Sertifikat & SKP
Training Kit
Soft Copy Materi
Coffee Break & Lunch
Souvenir
Jadwal Pelaksanaan :
Biaya Rp. 10.000.000,-