Tingginya resiko kecelakaan kerja bidang pekerjaan kelistrikan mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident di tempat kerja. Oleh karena itu setiap perusahaan yang bergerak di bidang listrik harus memiliki Ahli K3 Listrik sehingga diharapkan dapat mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan K3 di tempat kerja. Tersedianya Pelatihan K3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di tempat kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti Pelatihan K3 Listrik ini diharapkan pekerja dapat mengetahui dan mengerti bahaya-bahaya listrik dan mekanikal di tempatnya bekerja sehingga perusahaan akan terhindar dari kerugian-kerugian besar akibat kebakaran ataupun kejadian fatal pekerja.
Persyaratan :
Pendidikan Minimal D3/ S1
Menyerahkan photo copy ijazah terakhir
Photo copy KTP
Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
Mengisi biodata
Pengalaman Kerja minimal 2 tahun dibidang kelistrikan
Fasilitas :
Kemeja safety merah lengan Panjang
Module / Handout
Sertifikat & SKP
Training Kit
Soft Copy Materi
Coffee Break & Lunch
Jadwal Pelaksanaan :
15 April - 07 Mei 2025
07 - 28 Mei 2025
11 Juni - 02 Juli 2025
10 - 30 Juli 2025
07 - 27 Agustus 2025
Blended Training : Jakarta Barat
Biaya :
Rp. 19.000.000,- (Harga Normal)
Rp. 15.000.000,- (Early Bird)