Pengelasan merupakan cara penyambunganan logam yang paling efisien sehingga memainkan peranan kunci di dalam proses manufaktur dan produksi. Untuk memperoleh sambungan las yang berkualitas dan memenuhi ketentuan standar diperlukan personel pengelasan yang berkualifikasi. Kualifikasi personel pengelasan secara umum dibagi menjadi welder atau welding operator, welding supervisor, welding inspector, dan welding engineer. Karena pengelasan melibatkan proses pencairan, proses metalurgi, dan proses pembekuan logam maka diperlukan pengetahuan yang mendalam untuk dapat menghasilkan sambungan las yang berkualitas dan memenuhi persyaratan dari segi kekuatan dan ekonomis. Pekerjaan pengelasan melibatkan proses yang kompleks. Pada tahapan disain, utamanya pada tahap detail engineering, welding engineer bertanggung jawab menguji konstruksi baik dari segi keandalan dan proses fabrikasi dan ereksinya. Welding engineer harus mampu memutuskan jenis material apa yang akan dipakai untuk konstruksi, proses pengelasan yang akan digunakan, kemampuan fasilitas produksi pabrik untuk membangun konstruksi tersebut (termasuk di dalamnya kualifikasi welder dan ketersediaan peralatan pengelasan), serta pengaruh terhadap biaya yang dikeluarkan apabila diperlukan pelatihan tambahan bagi welder atau tambahan investasi mesin las. Pemilihan teknik, pembuatan prosedur pengelasan, dan spesifikasi filler material, termasuk semua jenis consummable berada di bawah tanggung jawab seorang welding engineer. Pada tahap fabrikasi, welding engineer harus memberi persetujuan terhadap urutan proses. Secara keseluruhan welding engineer memegang peranan penting dalam pelaksanaan proses produksi.
Persyaratan :
Scan Ijazah terakhir
Lebih diutamakan bagi calon peserta yang telah memiliki sertifikat Associate Welding Engineer.
Curiculum Vitae
Sertifikat bidang pengelasan
File Pas Photo Background Biru
Fasilitas :
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria standar kompetensi Welder setelah proses assessment akan diberikan:
Sertifikat Kompetensi yang berlaku selama 3 tahun dan dapat direfresh
Buku kerja yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Jadwal Pelaksanaan :
Biaya Rp. 38.000.000,-