Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Juru las (Welder) yang diakui oleh industri sektor Migas melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai konsekwensi dari UU no 13 tahun 2003 bab Pendidikan dan Latihan. Pada profesi juru las, standar kompetensinya harus sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Melalui sertifikat kompetensi yang di miliki oleh seorang welder, maka perusahaan sebagai pengguna jasa welder tidak ragu lagi dengan kompetensi yang dimiliki karena tekah memiliki lisensi dari badan yang diakui. Untuk itu, kami sebagai perusahaan penyedia jasa pelatihan bidang K3 bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Las – BNSP menawarkan jasa pelatihan sekaligus uji kompetensi untuk para welder di seluruh Indonesia untuk mengikuti Pelatihan dan Uji kompetensi sertifikasi LSP Las – BNSP.
Persyaratan :
SMA jurusan IPA dan SMK Kejuruan Teknik
Berpengalaman di bidang pengelasan
Mampu berbahasa Inggris (minimal Inggris pasif)
Berbadan sehat dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat dokter).
Mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar(background biru, berjas & dasi)
Fasilitas :
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria standar kompetensi Welder setelah proses assessment akan diberikan:
Sertifikat Kompetensi profesi Juru Las yang berlaku selama 3 tahun dan dapat direfresh
Buku kerja juru las yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Jadwal Pelaksanaan :
Biaya Rp. 13.000.000,-