Salah satu pengelolaan Keselamatan Pertambangan di tempat kerja adalah dengan memastikan semua Pengawas Operasional yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya prosedur dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Pertambangan telah memiliki kompetensi yang memadai salah satunya kompetensi POU (Pengawas Operasional Utama). Sesuai dengan Permen 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827K Tahun 2018 bahwa Kepala Teknik Tambang Wajib menyelenggarakan pelatihan bagi pengawas, dengan materi minimal telah ditetapkan, hal ini juga seiring dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi.
Persyaratan :
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK).
2. Scan Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM)
3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai Pengawas Opersional Madya (POM)
4. Scan pas photo terbaru background merah (berkemeja dan berdasi)
5. Curriculum vitae (CV) terbaru
6. Scan sertifikat-sertifikat training K3 (jika ada)
7. Scan SK Pegawai
8. Portofolio
Fasilitas :
1. Sertifikat dan kartu lisensi dari BNSP
2. Sertifikat internal
3. Soft file materi, merchandise
Jadwal Pelaksanaan :
Biaya Rp. 8.250.000,-