Penanggung Jawab Pengendalian Udara (PPPU) merupakan individu yang memiliki tanggung jawab teknis dan wewenang untuk mencegah serta mengendalikan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha, terutama yang berasal dari emisi sumber tidak tidak bergerak. Tugas utamanya mencakup identifikasi potensi pencemaran udara, perumusan strategi dan rencana untuk pemantauan serta pengoperasian alat pengendali pencemaran udara, serta mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, pemeliharaan, dan pengelolaan alat pengendali tersebut. Ketentuan mengenai PPPU diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan Republik Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, yang menetapkan standar dan sertifikasi kompetensi bagi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Persyaratan :
Scan KTP
Ijazah terakhir
file foto 4x6 dengan latar merah
Curiculum Vitae
Sertifikat pelatihan yang berhubungan dengan kompetensi
Surat keterangan kerja
Fasilitas :
Sertifikat dari BNSP
Softcopy Materi
Training Kit dan Tas Backpack
Kemeja Lapangan Ekslusif
Grup Alumni
Jadwal :