Pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terkutip jelas disana bahwa setiap pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, dari sisi personil yang melakukan juga harus memiliki kompetensi terkait pengelolaan limbah B3 hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Persyaratan :
Scan Ijasah Min. SMA/SLTA
Scan KTP
File Pas Photo 3x4 background Merah
CV/daftar riwayat hidup
Surat rekomendasi dari perusahaan
Laporan kerja (Log book/Log sheet)
Fasilitas :
Sertifikat Kompetensi - Softcopy Materi
Training Kit, Tas Backpack
Kemeja Eksklusif
Group Alumni
Jadwal Pelaksanaan :
18 - 21 Maret 2025
14 - 17 April 2025
20 - 23 Mei 2025
17 - 20 Juni 2025
15 - 18 Juli 2025
19 - 22 Agustus 2025
16 - 19 September 2025
14 - 17 Oktober 2025
18 - 21 November 2025
16 - 19 Desember 2025
Biaya :
Rp. 13.250.000,- (Yogyakarta)