Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) merupakan personel yang bertanggung jawab dalam merencang, mengoperasikan, serta mengoptimalkan kinerja peralatan pengendalian pencemaran udara. Selain itu, POIPPU juga bertugas melakukan perawatan terhadap peralatan tersebbut dan menangani situasi darurat yang berkaitan dengan pencemaran udara. Ketentuan mengenai peran dan kompetensi POIPPU diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.