Pencemaran akibat limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan industri merupakan salah satu risiko lingkungan yang perlu diidentifikasi dan dikelola secara tepat agar tidak membahayakan ekosistem. untuk mendukung upaya pengelolaan tersebut, dibutuhkan tenaga teknis atau personil yang memiliki tanggung jawab dan kompetensi sesuai standar. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagaekerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019, yang menetapkan Standar Kompetensi Kerja dan Daur Ulang Sampah, Serta Aktivitas Remediasi dalam lingkup Pengelolaan Limbah B3. Personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sangat berperan penting dalam menjalankan tugas sebagai Petugas Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) di sektor industri.
Persyaratan :
Scan KTP
Ijazah terakhir
file foto 4x6 dengan latar merah
Curiculum Vitae
Sertifikat pelatihan yang berhubungan dengan kompetensi
Surat keterangan kerja
Fasilitas :
Sertifikat dari BNSP
Softcopy Materi
Training Kit dan Tas Backpack
Kemeja Lapangan Ekslusif
Grup Alumni
Jadwal :