Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 adalah standar yang diadopsi dari standar Australia AS4801 ini serupa dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001, standar ini dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasi dan lembaga standarisasi kelas dunia. SMK3 merupakan alat bantu yang dapat digunakan untuk memenuhi tuntutan dan persyaratan yang ada dan berlaku yang berhubungan dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kerja. SMK3 merupakan sebuah sistem yang dapat diukur dan dinilai sehingga kesesuaian terhadapnya menjadi obyektif. SMK3 digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan bahkan properti. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit SMK3. Keberhasilan audit SMK3 sangat tergantung kepada kualitas auditor SMK3. Hsp Academy melalui training auditor SMK3 mempersiapkan seorang auditor yang memiliki kemampuan dalam merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil audit SMK3 serta memberikan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan SMK3.
Persyaratan :
1. Pendidikan Min. SLTA / SMK (3 Tahun Pengalaman Kerja)
2. Foto Copy KTP/ SIM/ KITAS
3. Foto Copy Ijazah
4. Foto Copy Transkrip Nilai Legalisir
5. Foto 3x4 Background Merah 4 Lembar
6. Curriculum Vitae (CV) & Lampiran
7. Surat Penunjukan Dari Atasan / SK Kerja
8. Lampiran Formulir Terkait K3 (Yang Sudah Terisi)
Fasilitas :
• Hard / Soft Copy Materi Training
• Sertifikat Kompetensi Auditor SMK3 dari BNSP
• ID Card Auditor dari LSP
• Form Kertas Kerja dan Materi (Soft & Hard copy)
• Sertifikat Auditor dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
• Tas, Training Kit Polo Shirt Ekslusif, Snack, Coffe Break dan Lunch
Jadwal Pelaksanaan :
03 - 06 Maret 2025
19 - 22 Maret 2025
14 - 17 April 2025
26 - 30 April 2025
07 - 10 Mei 2025
19 - 22 Mei 2025
02 - 05 Juni 2025
18 - 21 Juni 2025
30 Juni - 03 Juli 2025
14 - 17 Juli 2025
30 Juli - 02 Agustus 2025
Jadwal Pelaksanaan :
11 - 14 Agustus 2025
27 - 30 Agustus 2025
10 - 13 September 2025
22 - 25 September 2025
08 - 11 Oktober 2025
20 - 23 Oktober 2025
03 - 06 November 2025
19 - 22 November 2025
03 - 06 Desember 2025
17 - 20 Desember 2025
Biaya Rp. 6.000.000,-