AHLI K3 UMUM SERTIFIKASI BNSP

Standar kompetensi bagi sumber daya manusia yang membidangi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperlukan untuk memenuhi tuntutan dunia usaha di dalam negeri maupun luar negeri. Standar tersebut harus dapat diakui di tingkat nasional dan internasional, agar sumber daya manusia mampu bersaing dengan tenaga kerja di bidang K3 dari luar negeri. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan acuan untuk mengukur kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKKNI terkait K3 diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 42/MEN/III/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tanggal 11 Maret 2008. Dalam kaitannya dengan perubahan Ahli K3 Utama BNSP menjadi Ahli K3 Umum, secara kompetensi yang diperlukan juga mengalami perubahan. Dalam peraturan sebelumnya, kompetensi yang diperlukan adalah: Mengkoordinasi pemenuhan perundangan dan persyaratan K3 Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 (SMK3) Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3 Menerapkan prinsip ergonomi untuk mengendalikan risiko K3 Menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3 Memfasilitasi aplikasi Kesehatan Kerja di tempat kerja Memfasilitasi penerapan rancang bangun yang aman Melakukan audit K3 Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi.