Untuk meningkatkan pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan dan mampu bersaing dalam era globalisasi, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang pertumbuhan, peningkatan produktifitas dan daya saing fasilitas pelayanan kesehatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2018 tentang Penerapan K3 di Fasilitas Pelayaanan Kesehatan. Penerapan K3 yang terprogram dan terencana serta didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang K3 akan mendapat membantu mencapai sasaran tersebut. Pelatihan K3 fasilitas pelayanan kesehatan dirancang berbasis kompetensi sesuai kebutuhan dan perkembangan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan mengacu pada standar-standar Nasional dan Internasional. Kemampuan mengelola keselamatan oleh SDM fasilitas pelayanan kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini akan terscipta apabila seluruh SDM yang ada faham akan pelayanan terbaik.
Persyaratan :
Scan KTP
Scan Ijazah Terakhir
File Foto Background Merah
Fasilitas :
E-Sertifikat
File Materi
Jadwal Pelaksanaan :
06 Agustus 2025
13 Agustus 2025
20 Agustus 2025
27 Agustus 2025
03 September 2025
10 September 2025
17 September 2025
24 September 2025
01 Oktober 2025
08 Oktober 2025
15 Oktober 2025
22 Oktober 2025
29 Oktober 2025
Jadwal Pelaksanaan :
05 November 2025
12 November 2025
19 November 2025
26 November 2025
03 Desember 2025
10 Desember 2025
17 Desember 2025
24 Desember 2025
31 Desember 2025
Biaya Rp. 200.000,-