PENGERTIAN SISTEM MANAJEMEN K3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pekerja wajib memiliki sertifikat Ahli K3 Umum atas nama Perusahaan. Jika Anda sudah memiliki sertifikat AK3U namun dengan status seperti dibawah ini:
Belum memiliki SKP (Surat Keputusan Penunjukkan) dan Lisensi
Masa berlaku SKP dan Lisensi habis
Menggunakan sertifikat AK3U dari perusahaan lain
Maka Anda WAJIB melakukan penerbitan / perpanjangan atau perpindahan SKP dan Lisensi. Tidak perlu khawatir, karena Tim Ajisaka akan membantu Pengurusan SKP & Lisensi Ahli K3 Umum Resmi dari Kemnaker.
Terdapat 3 jenis kriteria penilaian Audit SMK3:
Tingkat Awal (64 Kriteria)
Tingkat Transisi (122 Kriteria)
Tingkat Lanjutan (166 Kriteria)
ALASAN MENGAPA PERUSAHAAN WAJIB MENGIKUTI SERTIFIKASI SMK3 :
Mampu mengukur kinerja K3
Perusahaan mampu mengenali efektifitas, efisiensi dan kekurangan dari tenaga kerja K3.
Meningkatkan produktifitas karyawan
Karyawan akan merasa kesejahteraannya diperhatikan sehingga meningkatkan tingkat produktifitas dalam bekerja.
Kesempatan memenangkan tender
Banyak kontraktor dan supplier baik pemerintah maupun swasta mengutamakan perusahaan yang memiliki sertifikasi SMK3. Hal ini menambah kredibilitas dan kepercayaan perusahaan kepada pihak eksternal.
Mencegah kerugian.
Sistem yang terstruktur dan terintegrasi membantu perusahaan meminimalisir kecelakaan di lingkungan kerja.