APA ITU P2K3 ?
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 (Permenaker No.Per.04/MEN/1987). Sejalan dengan isi Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk mendorong partisipasi dan kerja sama antara pemberi kerja dan seluruh elemen pekerja dalam upaya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Pembentukan P2K3 diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat melalui kolaborasi yang efektif antara manajemen dan tenaga kerja.
P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja, dengan struktur sebagai berikut:
Susunan Anggota:
Ketua: Pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan yang ditunjuk.
Sekretaris: Ahli K3 Umum.
Anggota: Terdiri dari perwakilan pengusaha dan tenaga kerja.
Jumlah Anggota:
Perusahaan dengan 100 orang atau lebih: Minimal 12 anggota, terdiri dari 6 orang perwakilan pengusaha dan 6 orang perwakilan tenaga kerja.
Perusahaan dengan 50–100 orang: Minimal 9 anggota, terdiri dari 6 orang perwakilan pengusaha dan 3 orang perwakilan tenaga kerja.
Perusahaan dengan kurang dari 50 orang (dengan risiko tinggi): Minimal 9 anggota, terdiri dari 6 orang perwakilan pengusaha dan 3 orang perwakilan tenaga kerja.
Dengan komposisi ini, P2K3 dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
Tugas dan Fungsi P2K3
Perusahaan atau organisasi yang menerapkan SMK3 wajib memiliki struktur organisasi P2K3 yang dimana susunan pengurus P2K3 ini harus sudah mendapatkan surat pengesahan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Kriteria perusahaan atau organisasi yang wajib memiliki P2K3 yaitu :
Tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih
Tempat kerja yang mempekerjakan kurang dari 100 orang, tetapi mempunyai risiko besar seperti kebakaran, peledakan, dsb
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha atau pengurus, baik atas permintaan maupun secara proaktif, mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Tugas ini mencakup :
Menyampaikan informasi tentang praktik terbaik dalam keselamatan kerja
Mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko di tempat kerja
Merekomendasikan tindakan pencegahan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Membantu dalam pengembangan kebijakan dan prosedur K3 yang efektif.
P2K3 memiliki beberapa fungsi penting yaitu :
Pengumpulan Data : Menghimpun dan mengolah informasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Edukasi Tenaga Kerja : Menunjukkan dan menjelaskan kepada tenaga kerja mengenai,
Faktor bahaya di tempat kerja
Pengaruh faktor tersebut terhadap efisiensi dan produktivitas kerja.
penggunaan alat pelindung diri
Cara dan sikap kerja yang aman
Bantuan untuk Pengusaha : membantu dalam :
Mengevaluasi cara kerja, proses, dan lingkungan
Menentukan tindakan korektif terbaik
Mengembangkan sistem pengendalian bahaya
Menganalisis penyebab kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene, kesehatan dan ergonomi
Memantau gizi kerja dan menyelenggarakan makanan
Memeriksa kelengkapan alat keselamatan
Mengembangkan pelayanan kesehatan untuk tenaga kerja
Mengelola laboratorium K3 serta interpretasi hasil pemeriksaan
Menyusun administrasi K3
Penyusunan Kebijakan : Membantu pimpinan perusahaan dalam menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan, hygiene, dan gizi tenaga kerja
Fungsi-fungsi ini berkontribusi pada terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Langkah Pembentukan P2K3
Tahapan persiapan dan pelaksanaan P2K3 di perusahaan melibatkan beberapa langkah penting :
Tahapan Persiapan
Penggaris Kebijakan K3 : Pengusaha menyusun dan menerapkan kebijakan K3 secara umum, yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
Inventarisasi Anggota : Perusahaan menyusun daftar calon anggota P2K3 dan memberikan pengarahan singkat mengenai kebijakan K3 kepada mereka
Konsultasi : Melakukan konsultasi dengan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk mendapatkan masukan dan informasi yang diperlukan
Tahapan Pelaksanaan
Pembentukan P2K3 : Perusahaan membentuk P2K3 dan melaporkannya ke Disnaker setempat
Pengesahan : Pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan P2K3 atas nama Bupati atau Walikota
Pelantikan Anggota : Melakukan pelantikan anggota P2K3 secara resmi
Bentuk Organisasi dan Kepengurusan
Organisasi P2K3 dapat bervariasi tergantung pada ukuran, jenis, dan bidang kegiatan perusahaan. Struktur kepengurusan P2K3 umumnya terdiri dari:
Ketua:
Dijabat oleh seorang pimpinan perusahaan yang memiliki wewenang untuk menerapkan kebijakan K3.
Wakil Ketua:
Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan mewakili ketua saat diperlukan.
Sekretaris:
Dapat dijabat oleh Ahli K3, petugas K3, atau ahli lain yang dipersiapkan untuk menjadi petugas K3.
Anggota:
Terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada di perusahaan. Para anggota ini harus memahami permasalahan K3 dan berkomitmen untuk berkontribusi pada upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Struktur ini dirancang untuk memastikan keterlibatan dan kolaborasi antara unsur pengusaha dan tenaga kerja dalam pelaksanaan program K3.