PENGERTIAN ISO 45001 : 2018
Perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja atau kurang dari 100 orang tenaga kerja namun memiliki tingkat potensi bahaya tinggi diwajibkan untuk memiliki dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012). ISO 45001:2018 merupakan standar internasional sebagai salah satu pedoman untuk manajemen K3, serta diterapkannya ISO 45001 ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan kerja. Selain itu juga memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh pekerja di perusahaan, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan mengurangi resiko kecelakaan kerja di tempat kerja. Tujuan penerapan ISO 45001 yaitu :
Implementasi Efektif : Membantu organisasi menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik.
Sertifikasi : Memfasilitasi organisasi dalam memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen K3 dari badan sertifikasi yang berwenang.
Peningkatan Keberlanjutan : Memberikan wawasan untuk meningkatkan keberlanjutan dalam praktik K3 perusahaan.
APASIH MANFAAT ISO 45001 : 2018 BAGI PERUSAHAAN ?
Menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi semua orang di tempat kerja baik itu pekerja, tamu, maupun pengunjung
Meningkatkan kepatuhan pekerja akan pentingnya bekerja dengan selalu memperhatikan aspek-aspek K3 yang telah ditetapkan.Â
Sebagai bentuk komitmen serta kepedulian manajemen terhadap pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Meningkatnya kinerja perusahaan maupun karyawan secara menyeluruh
Meningkatkan citra perusahaan serta dapat memperluas peluang bisnis
ISO 45001:2018 berisi tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang wajib diterapkan di perusahaan. Apalagi hampir semua aktivitas kerja memiliki tingkat risikonya masing-masing, sehingga perusahaan wajib menerapkan ISO 45001 untuk mengatasi risiko kecelakaan kerja.
Syarat-Syarat Utama Sertifikasi ISO 45001:2018
Ruang Lingkup: Organisasi harus menciptakan kondisi kerja yang sehat dan aman, mengurangi risiko kecelakaan dan cedera, serta meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja secara proaktif.
Acuan Normatif: Meskipun ISO 45001:2018 tidak memiliki referensi normatif yang baru, syarat ini tetap dipertahankan dengan penomoran yang sama seperti standar ISO lainnya.
Istilah dan Definisi: Penyediaan pedoman yang jelas untuk istilah dan definisi, termasuk revisi dan penambahan istilah terkait partisipasi karyawan, risiko, konsultasi, cedera, serta keselamatan dan kesehatan kerja, untuk menghindari kesalahpahaman.
Konteks Organisasi: Memahami faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta pentingnya identifikasi masalah preventif yang relevan untuk meningkatkan efektivitas sistem.
SASARAN :
Sasaran Sistem Manajemen K3 berdasarkan ISO 45001 mencakup penerapan di berbagai sektor, baik produk maupun jasa, seperti:
Minyak dan gas
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Manufaktur
Pertambangan
Perbankan
Telekomunikasi
Hal ini memungkinkan semua jenis perusahaan untuk mengadopsi standar K3 secara efektif.