Upaya Kesehatan Kerja dalam PP No. 28 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah upaya kesehatan kerja, yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan tenaga kerja di Indonesia. Upaya kesehatan kerja yang diatur dalam PP ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019.

Ruang Lingkup Upaya Kesehatan Kerja

Upaya kesehatan kerja diatur dalam Pasal 232 hingga Pasal 244 PP No. 28 Tahun 2024. Beberapa poin utama dalam pengaturan ini meliputi:

Implikasi Bagi Dunia Kerja

Dengan diberlakukannya PP No. 28 Tahun 2024, upaya kesehatan kerja menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemberi kerja, dan tenaga kerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen resmi PP No. 28 Tahun 2024.

PT Ajisaka Nusa Ilmu, 11 Mei 2025