Upaya Kesehatan Kerja dalam PP No. 28 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah upaya kesehatan kerja, yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan tenaga kerja di Indonesia. Upaya kesehatan kerja yang diatur dalam PP ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019.
Ruang Lingkup Upaya Kesehatan Kerja
Upaya kesehatan kerja diatur dalam Pasal 232 hingga Pasal 244 PP No. 28 Tahun 2024. Beberapa poin utama dalam pengaturan ini meliputi:
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pelindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan diselenggarakan secara terintegrasi dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan dengan cara:
Pengendalian bahaya di tempat kerja
Pencegahan penyakit, termasuk penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja
Promosi kesehatan
Penanganan penyakit
Pemulihan kesehatan
Pengamanan di tempat kerja
Tanggung Jawab Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau kepala daerah yang membawahi fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan sistem keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan di Daerah Khusus: Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, termasuk daerah terpencil, daerah sangat terpencil, daerah rawan konflik, dan daerah konflik serta daerah bermasalah kesehatan harus mendapatkan pelindungan keamanan dan keselamatan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Jaminan Sosial: Pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, serta membayar iuran sesuai dengan ketentuan.
Pengembangan Diri: Tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier.
Implikasi Bagi Dunia Kerja
Dengan diberlakukannya PP No. 28 Tahun 2024, upaya kesehatan kerja menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemberi kerja, dan tenaga kerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen resmi PP No. 28 Tahun 2024.
PT Ajisaka Nusa Ilmu, 11 Mei 2025