LATAR BELAKANG TRAINING K3 SCAFOLDING
Kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan yang menggunakan scafolding atau perancah terbilang cukup tinggi, hal ini disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan scafolder tentang peraturan dan standar keselamatan bekerja dengan scafolding. Peningkatan kompetensi scafolder adalah salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dengan scafolding.
Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi peraturan pemerintah: UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING K3 SCAFOLDING
- Memahami peraturan perundangan terkait penggunaan scafolding.
- Memahami standar keselamatan scafolding atau perancah.
- Memahami potensi-potensi bahaya dan risiko bekerja dengan perancah.
- Mampu melakukan pemeriksaan sistem keselamatan bekerja dengan perancah.
- Mampu mengembangkan prosedur kerja aman dengan scafolding atau perancah.
PERSYARATAN PESERTA TRAINING K3 SCAFOLDING
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih. Agar pencapaian target pelatihan secara maksimal, maka sasaran peserta adalah para civil engineer khususnya para scaffolder, khususnya yang menangani perancah (scaffolding), atau Individu yang ingin meningkatkan pemahaman dalam Penggunaan Scaffolding dalam konstruksi.
Persyaratan Peserta :
- Peserta min. berpendidikan SMU, STM Bangunan, sehat jasmani & rohani.
- Membawa Foto Copy Kartu Indentitas
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
OUTLINE TRAINING TRAINING K3 SCAFOLDING
Peraturan dan perundangan K3 konstruksi bangunan: Undang_Undang No.1 th 1970, Peraturan Menaker & Menteri Pekerjaan Umum No.147/MEN/1986 dan No.104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi bangunan
- Pengetahuan dasar perancah
- Jenis – jenis perancah
- Standar dan pedoman teknis perancah
- Supervisi dan pemeriksaan perancah
- Penggunaan perancah yang aman
- Dasar- dasar penilaian beban perancah
- Potensi bahaya konstruksi perancah
- Pemasangan dan pembongkaran perancah
- Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
- Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
- Praktek
- Ujian
INSTRUKTUR TRAINING TRAINING K3 SCAFOLDING
- Tenaga Ahli dari Disnakertrans
- Staf Ahli Praktisi
FASILITAS TRAINING K3 SCAFOLDING
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- Sertifikat Training dari PJK3 Ajisaka
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Polo shirt & Tas Daypack
DURASI TRAINING K3 SCAFOLDING
- Teknisi K3 Perancah / Scafolder : 4 Hari
- Supervisi K3 Perancah / Scafolder : 5 Hari
BIAYA TRAINING K3 SCAFOLDING
- Teknisi Perancah / Scafolder: Rp 4.000.000,-
- Supervisi K3 Perancah / Scafolder: Rp 5.000.000,-
KONTAK INFORMASI
PT AJISAKA NUSA ILMU (Training & Consulting)
Jl Candi Gebang No. 247 Condongcatur, Depok, Sleman, DIY
WA : 0822 6236 1117
Phone: (0274) 2833 858
Fax. (021) 29001152
Email: info@ajisaka.co & ajisakanusailmu@gmail.com